Mengapa Yerusalem Bukan Milik Israel
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal ini disampaikannya di Gedung Putih, Washington DC, Rabu (6/12) waktu setempat atau Kamis (7/12) WIB. |
Trump juga menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pernyataan yang dilontarkan pada Selasa itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai penjuru dunia. Ada banyak alasan mengapa langkah ini berarti sangat signifikan tak hanya pada Israel-Palestina, tapi juga pada komunitas global. Ini bukan hanya pelecehan pada upaya damai kedua pihak, tapi juga mengancam keamanan global.
Dilansir di Aljazirah, Rabu (6/12), Israel menduduki Yerusalem Timur setelah perang enam hari tahun 1967. Bagian barat kota suci ini direbut Israel dalam perang Israel-Arab pada 1948.
Setelah kependudukan, Israel mengklaim seluruh wilayah Yerusalem Timur dalam wilayah kendalinya secara de-facto. Langkah ini tidak diakui oleh komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat, dulu.
Meski kecaman terus datang dari seluruh dunia, Israel tetap pada posisinya menduduki wilayah. Solusi dua negara kemudian muncul sebagai harapan untuk mengakhiri okupasi.
Status Yerusalem hingga kini menjadi salah satu poin paling alot dalam penyelesaian konflik. Di bawah UN Partition Plan 1947, Yerusalem memiliki status spesial dan hendak diambil kendali juga kedaulatannya oleh komunitas internasional.
Ini karena Yerusalem adalah situs suci tiga kepercayaan, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. Pada perang 1948, Zionis Israel menekan untuk pengendalian bagian barat kota. Hingga akhirnya mereka berhasil mendeklarasikan wilayah tersebut sebagai bagian kekuasaan.
Pada 1967, saat wilayah timur dibawah kendali Yordania, Israel kembali menekan. Langkah itu dilanjutkan dengan memperpanjang hukum Israel hingga wilayah timur.
Pada 1980, Israel meloloskan Hukum Yerusalem yang menyebut kota suci tersebut sudah bersatu menjadi ibu kota Israel. Ini merupakan langkah formal mereka dalam menguasai Yerusalem Timur secara penuh.
Sebagai respons, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 di tahun yang sama. Dengan keras PBB mendeklarasikan klaim Israel batal demi hukum.
Komunitas internasional, termasuk AS dulu sepakat Yerusalem timur adalah wilayah jajahan. Tidak ada negara mana pun yang mengakui bagian Yerusalem mana pun adalah ibu kota Israel.
Inilah mengapa seluruh kedutaan besar negara mana pun berada di Tel Aviv. Pada Rabu, Trump memecahkan telur. Ia ingin AS jadi negara pertama yang memiliki Kedutaan Besar di Yerusalem.
Aneksasi ilegal Israel atas Yerusalem Timur merupakan pelanggaran menurut sejumlah prinsip hukum internasional. Okupasi tidak berarti berkuasa dan berdaulat.
Di Yerusalem Timur, orang Palestina tidak diberikan kewarganegaraan sehingga mereka tidak berhak atas segala fasilitas yang dibangun Israel di tanah okupasi. Ada sekitar 420 ribu orang yang bernasib demikian.
Mereka memiliki paspor Yordania tanpa nomor identitas nasional. Ini berarti mereka bukan sepenuhnya jadi penduduk Yordania.
Dengan kata lain, orang Palestina di Yerusalem ini tidak berkewarganegaraan. Mereka tidak diakui Israel, bukan pula warga negara Yordania atau Palestna.
Padahal seharusnya, Israel sebagai pemegang kendali de factomenjamin hak-hak mereka. Dalam kenyataan, Israel memperlakukan mereka seperti imigran asing yang 'numpang tinggal'.
Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan demi tetap bisa tinggal di Yerusalem Timur. Orang Palestina yang tinggal di luar, baik di Tepi Barat maupun negara lain berisiko kehilangan hak mereka atas tanah Yerusalem.
Israel mengklaim mereka yang tidak hidup di Yerusalem atau bermata pencaharian di sana tidak berhak atas kewarganegaraan meski mereka lahir di Yerusalem.
Orang Palestina ini harus menyerahkan puluhan dokumen termasuk perjanjian, kontrak sewa tempat tinggal hingga slip gaji agar tetap bisa tinggal di sana. Meminta status kewarganegaraan ke negara lain juga artinya mereka kehilangan status di Yerusalem.
Sebaliknya, orang Yahudi dimana pun juga di seluruh dunia punya hak tinggal di Israel. Mereka bisa datang kapan pun dan langsung mendapatkan kewarganegaraan Israel, berdasarkan Law of Return. Menurut kelompok HAM B'Tselem, Israel telah menghapus status 14 ribu orang Palestina sejak 1967.
Segala proyek kependudukan dan permukiman Israel di Yerusalem Timur, termasuk ilegal menurut hukum internasional. Kependudukan berarti kendali Israel baik secara hukum maupun de facto.
PBB telah memastikan dalam beberapa resolusi proyek kependudukan Israel di wilayah okupasi bertentangan langsung dengan Konvensi Genewa keempat. Isinya melarang penjajah mentransfer populasi penduduknya ke area yang dijajah.
Ada beberapa alasan dibalik keputusan ini, termasuk diantaranya agar okupasi berlangsung sementara dan untuk mencegah negara pengokupasi mendirikan kekuatan militer demi memperpanjang keberadaan di sana.
Selain itu, untuk melindungi warga sipil, pencurian sumber daya, mencegah apartheid, dan perubahan demografi karena campur aduk di wilayah okupasi. Israel sejak 1967 malah membangun puluhan perumahan khusus Yahudi.
Beberapa diantaranya dibangun sangat berdekatan dengan lingkungan perumahan warga Palestina. Sekarang, sekitar 200 ribu warga Israel tinggal di Yerusalem timur.
Mereka dilindungi tentara dan polisi di segala sisi. Permukiman terbesar dihuni oleh 44 ribu orang. Pembangunannya sering kali mengorbankan rumah orang Palestina.
Rumah-rumah lama dirobohkan dengan alasan tidak memiliki izin. Sementara untuk mendapatkan izin, orang Palestina harus 'jungkir balik'. Itupun sering kali tidak lolos.
Orang Palestina terkungkung, dicabut kebebasan bergeraknya, privasinya dan keamanannya. Sementara orang Palestina hidup dalam kondisi tak diakui, warga Israel menikmati kehidupan dan garansi pemenuhan hak meski bukan di tanah mereka.
PBB telah memastikan dalam beberapa resolusi proyek kependudukan Israel di wilayah okupasi bertentangan langsung dengan Konvensi Genewa keempat. Isinya melarang penjajah mentransfer populasi penduduknya ke area yang dijajah.
Ada beberapa alasan dibalik keputusan ini, termasuk diantaranya agar okupasi berlangsung sementara dan untuk mencegah negara pengokupasi mendirikan kekuatan militer demi memperpanjang keberadaan di sana.
Selain itu, untuk melindungi warga sipil, pencurian sumber daya, mencegah apartheid, dan perubahan demografi karena campur aduk di wilayah okupasi. Israel sejak 1967 malah membangun puluhan perumahan khusus Yahudi.
Beberapa diantaranya dibangun sangat berdekatan dengan lingkungan perumahan warga Palestina. Sekarang, sekitar 200 ribu warga Israel tinggal di Yerusalem timur.
Mereka dilindungi tentara dan polisi di segala sisi. Permukiman terbesar dihuni oleh 44 ribu orang. Pembangunannya sering kali mengorbankan rumah orang Palestina.
Rumah-rumah lama dirobohkan dengan alasan tidak memiliki izin. Sementara untuk mendapatkan izin, orang Palestina harus 'jungkir balik'. Itupun sering kali tidak lolos.
Orang Palestina terkungkung, dicabut kebebasan bergeraknya, privasinya dan keamanannya. Sementara orang Palestina hidup dalam kondisi tak diakui, warga Israel menikmati kehidupan dan garansi pemenuhan hak meski bukan di tanah mereka.
Tidak ada komentar